Blog Archive

Sabtu, 24 April 2010

Anggaran Dasar BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam

ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIKES MITRA BUNDA PERSADA BATAM

BAB. I

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal.1
NAMA
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam, atau dapat di singkat dengan “ BEM STIKES MITRA BUNDA PERSADA BATAM “.
Pasal.2
Tempat dan Waktu
Organisasi ini, di dirikan pada hari kamis tanggal 22 maret 2002. di Kota Batam untuk jangka waktu yang tidak di tentukan.

BAB. II

AZAS DAN TUJUAN
Pasal.3
Azas
Organisasi ini Berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
Pasal.4
Tujuan
Organisasi ini bertujuan :
1. Terbinanya insan keperawatan yang akademis, pencipta, pengabdi yang mengedepankan profesionalisme dan bertanggung jawab atas terwujudnya kehidupan yang sehat, sejahtera, adil dan makmur;
2. Menciptakan hubungan silaturahmi yang kuat antar sesama Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam dan komponen Mahasiswa lainnya, yang berada di Kota Batam.
3. Mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Mahasiswa dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Batam.
4. Mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang madani, dengan semagat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Meningkatkan dan mempertahankan Kebudayaan, serta martabat Bangsa dalam segi pendidikan, ekonomi, sosial, adat istiadat dan agama terutama bagi Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
6. mengembangkan kehidupan Demokrasi dengan menjujung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB. III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal.5
Sifat
Organisasi ini bersifat Semi Otonom.
Pasal.6
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai sarana pendidikan dan perjuangan bagi Mahasiswa STIKES Mitra Bunda Persada yang tergabung dalam BEM Mitra Bunda Persada Batam.

BAB. IV

USAHA
Pasal.7
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, Organisasi ini menjalankan aktivitas di bidang sosial dan kemahasiswaan; antara lain meliputi bentuk – bentuk:
1. Meningkatkan kesadaran Mahasiswa tentang perjuangan Organisasi merupakan salah satu ibadah kepad ALLH SWT;
2. Menghimpun dan membina Mahasiswa sesuai dengan azas dan tujuan Organisasi;
3. Meningkatkan kualitas dan mencerdaskan kehidupan bermasyarakat Bagi Mahasiswa, dengan menyelenggarakan seminar tentang pendidikan dan lain nya;
4. Menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah Kota Batam maupun instansi lain nya;
5. Mengembangkan kerjasama kelembagaan dengan Organisasi lain yang memiliki Visi dan tujuan yang sama;
6. Mengembangkan Informasi dan Komunikasi melalui media cetak dan elektronika;
7. Menyelenggarakan berbagai Aktivitas di bidang Kesehatan, Sosial, Ekomoni, dan Budaya, untuk meningkatkan kualitas kehidupan Mahasiswa dan Masyarakat Kota Batam khususnya dan bangsa Indonesia pada umum nya;
8. Aktivitas lainnya yang baik dan halal bagi kemasalahatan Anggota BEM Mitra Bunda Persada Batam.

BAB. V

KEANGGOTAAN
Pasal. 8
Keanggotaan
1. Keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Teras;
c. Anggota Khusus.
2. Ketentuan lain dan tata cara megenai Anggota, serta kewajiban dan hak nya di tetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB.VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal. 9
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam terdiri dari :
a. Dewan Pelindung;
b. Dewan Pembina;
c. Dewan Penasehat;
d. Pimpinan Pengurus;
e. Departemen – departemen.
Pasal. 10
Dewan Pelindung
Dewan Pelindung adalah Ketua Stikes Mitra Bunda Persada Batam
Pasal. 11
Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah Puket III Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
Pasal. 12
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah seluruh staf dosen, mantan pengurus SE-MA AMBP Batam yang telah berjasa dan dianggap layak oleh pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam yang menyetujui esensi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan eksekutif Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
Pasal. 13
Pimpinan pegurus
Pimpinan pegurus Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam adalah badan yang bertanggung jawab penuh dalam menjalankan organisasi, untuk mencapai tujuan dan cita – cita organisasi.
Pasal. 14
Kelengkapan Pimpinan Pegurus
1. Untuk membantu kelancaran tugas Pimpinan Pengurus dibentuk Departemen-Departemen Dikepalai Mentri;
2. Tugas dan tanggung jawab Departemen-Departemen diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal. 15
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan dalam BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam di lakukan melalui jalan Musyawarah maupun Rapat-rapat pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
2. Wewenang dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal. 16
Sumber Keuangan
Keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam di peroleh dari :
1. Uang iuran dari anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
2. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat;
3. Aturan lainnya tentang pembayaran, penggunaan dan keputusan atas pemanfaatan keuangan di atur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
LAMBANG DAN ARTI
Pasal. 17
Lambang
Organisasi ini berlambangkan :
BEM
Pasal 18
Arti Lambang
Warna :
1. Warna putih di belakang jembatan barelang memiliki arti bahwasanya Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam merupakan generasi yang menginginkan Kota Batam lebih maju dan sejahtera;
2. Warna hijau mencerminkan keinginan tulus seluruh mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam agar Kota Batam menjadi kota yang makmur;
3. Warna garis kuning mencerminkan kehormatan, keagungan dan ketulusan mahasiswa dalam mengabdikan diri kepada masyarakat;
4. Warna merah manandakan keberanian mahasiswa dalam berbuat, bertindak dan menyampaikan harapannya;
5. Warna garis hitam mencerminkan adanya pembatas antara hak dan kewajiban seorang mahasiswa.
Lambang :
1. Bangun segi delapan memberi arti bahwa organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam merupakan tempat menampung pendapat dan pemikiran serta tempat mengekspresikan ide-ide mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam yang beraneka ragam;
2. Gambar jembatan barelang melambangkan bahwasanya Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam berdomisili di Kota Batam dan bertujuan mensukseskan pembangunan Kota Batam;
3. Gambar buku bermaksud menjelaskan bahwasanya pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam berdasarkan aturan dan kebijaksanaan;
4. Gambar palang merah dengan tulisan BEM di dalamnya dan obor yang menyala dimaksudkan untuk menjadi penjelas bahwa BEM Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam merupakan kader mahasiswa di bidang kesehatan (keperawatan) yang memiliki kewajiban memberikan penerangan dan pendidikan kesehatan kepada masyarakat;
5. Tulisan mengabdikan diri pada masyarakat merupakan esensi pergerakan perjuangan BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam demi terciptanya masyarakat yang sehat-sejahtera.
BAB X
PERSELISIHAN
Pasal. 19
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan antara sesama anggota BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam, maka penyelesaiannya dilakukan dengan jalan musyawarah;
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang berlaku di dalam BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal. 20
Pembubaran
1. Pembubaran BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam dapat di lakukan oleh Musyawarah Besar Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam yang khusus di selenggarakan untuk itu yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya (1/2) peserta Musyawarah Besar yang berhak hadir dan di setujui oleh sekurang – kurangnya (½ + 1) hak suara dari yang hadir dalam Musyawarah yang bersangkutan;
2. Dalam hal pembubaran BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam, maka seluruh kekayaan BEM STIKES Mitra Bunda Persada yang ada di hibahkan kepada lembaga sosial yang ada di Kota Batam.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal. 21
Ketentuan Penutup
1. Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam aturan rumah tangga.
2. Aturan dasar ini merupakan acuan bagi organisasi dalam menjalankan roda organisasi.
Pasal 22
pengesahan

Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

1 komentar:

blogjunior mengatakan...

kuq gk da kegiatan nya c bem nya

Posting Komentar