Blog Archive
Sabtu, 24 April 2010
Anggaran Rumah Tangga BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam
11.19 |
Diposting oleh
BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam |
Edit Entri
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STIKES MITRA BUNDA PERSADA BATAM
BAB. I
KEANGGOTAAN
Pasal. 1
Persyaratan Keanggotaan
1) Anggota Biasa adalah :
a. Anggota yang menuntut ilmu / kuliah di kampus Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
b. Telah mengikuti kegiatan PPSM (Program Pengenalan Studi Mahasiswa) Stikes Mitra Bunda Persada batam;
c. Menyetujui Aturan Dasar / Aturan Rumah Tangga dan ketetapan – ketetapan yang telah dikeluarkan pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
2) Anggota Teras adalah :
a. Pimpinan Pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
b. Paham dan taat pada isi pokok Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan ketetapan – ketetapan yang telah dikeluarkan oleh BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
c. Tidak memiliki hubungan dengan partai politik dalam bentuk apapun, baik yang ada di kota batam maupun daerah lain nya.
3) Anggota Khusus adalah anggota yang pengangkatannya mendapat pengesahan dari Pimpinan Pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam, dan telah mengikuti latihan kepemimpinan
Pasal. 2
Kewajiban Anggota
1) Anggota Biasa mempunyai kewajiban
a. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang di adakan oleh BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
2) Anggota Teras mempunyai kewajiban
a. Melaksanakan kewajiban pada ayat tersebut diatas;
b. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan penempatan didalam organisasi BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
c. Menguasai dan atau setidaknya memahami esensi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan – ketetapan yang telah dikeluarkan BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
3) Anggota Khusus mempunyai kewajiban yang ditetapkan secara khusus oleh Pimpinan Pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
Pasal. 3
Hak Anggota
1) Anggota Biasa mempunyai hak :
a. Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan kepada pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
b. Mengikuti setiap kegiatan yang di adakan oleh BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
c. Memilih dan dipilih untuk semua jabatan pimpinan BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
2) Anggota Teras mempunyai hak :
a. Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan kepada pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam
b. Mengikuti setiap kegiatan yang di adakan oleh BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
c. Memilih dan dipilih untuk semua jabatan pimpinan BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
d. Mendapatkan kesempatan dan fasilitas kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing dan atas dasar ketetapan yang ada.
3) Anggota khusus mempunyai hak sebagaimana diatur dan ditetapkan oleh Pimpinan pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
BAB II
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal.4
Pimpinan
Pimpinan pegurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam adalah :
1) Diangkat dan diberhentikan melalui Musyarawah Besar / Musyawarah Besar Luar Biasa;
2) Masa jabatan pimpinan pegurus adalah 1 (Satu) Tahun;
3) Personalia Pimpinan Pegurus terdiri dari Presiden BEM , Wakil Presiden BEM, Sekrtaris Jendral, Wakil Sekretaris dan Bendahara.
Pasal. 5
Syarat Pimpinan Pengurus
Pimpinan pegurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. harus memenuhi syarat–syarat kepemimpinan sebagaimana di putuskan oleh Musyawarah Bersar.
Pasal. 6
Pergantian Antar Waktu
1) Pergantian personalia antar waktu terjadi karena yang bersangkutan mengundurkan diri, pindah domisili, tidak mampu melaksanankan tugas, di berhentikan dan atau meninggal dunia sebelum masa khidmadnya berakhir.
2) Pergantian antar waktu dilakukan oleh pimpinan pegurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam melalui rapat pleno.
3) Mekanisme pergantian personalia dan penetapannya diatur dalam ketetapan pimpinan pegurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
BAB. III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal . 7
Dewan Pelindung
Dewan pelindung berkewajiban melindungi, memberikan pertimbangan, nasehat dan bantuan secara moril maupun materil kepada pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam demi kelangsungan dan kelancaran pergerakan Organisasi.
Pasal. 8
Dewan Pembina
Dewan Pembina BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam memiliki kewajiban memberikan pertimbangan, memberikan saran, bantuan dan kemudahan bagi kelancaran kinerja serta menjaga nama baik dan kelangsungan hidup BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
Pasal 9
Dewan Penasehat
Dewan penasehat berkewajiban memberikan nasehat baik diminta,maupun tidak oleh seluruh pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam
Pasal. 10
Pimpinan Pengurus
Pimpinan pegurus melaksanakan ketetapan musyawarah besar dan membuat laporan tertulis tentang perkembangan BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam sekurang – kurang Nya 1 (Satu) kali dalam setahun.
Pasal. 11
Pergantian dan Tambahan
Pergantian dan tambahan terhadap susunan pengurus dilakukan apabila di anggap perlu, bersifat strategis dan mendasar, menyangkut kelangsungan keberadaan BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam. Dan di tetapkan oleh Pimpinan Pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
BAB. IV
DEPARTEMEN – DEPARTEMEN
Pasal. 12
Departemen- Departemen
Untuk menyamakan pemahaman bersama maka pembagian departemen dapat mengikuti pembagian bidang kerja sesuai dengan tujuan dan sasaranya sebagai berikut:
1. Departemen Kaderisasi dan Organisasi;
2. Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia;
3. Departemen Agama dan Pengembangan Spiritual;
4. Departemen Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan.
5. Departemen Informasi dan komunikasi
BAB. V
BADAN KHUSUS
Pasal. 13
Badan Khusus
Badan khusus adalah kelembagaan khusus yang menangani suatu program strategis yang bersifat monumental dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Mahasiswa BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
BAB. VI
MUSYAWARAH, RAPAT – RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Musyawarah
Musyawarah terdiri dari:
a. Musyawarah Besar
b. Musyawarah Besar Luar Biasa
c. Musyawarah Lainnya
Pasal. 15
Musyawarah Besar
Status musyawarah besar sebagai berikut:
1. Mubes adalah forum kekuasaan tertinggi yang menjadi penentuan dan pemutusan pada BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
2. Mubes diikuti oleh pemimpin pegurus, dewan pembina, ketua badan khusus, serta anggota BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam dan Peninjau;
3. Mubes diadakan 1(satu) kali dalam 1 (Satu) Tahun.
4. Mubes diselenggarakan oleh Pimpinan Pegurus.
5. Mubes berwenang:
a. Menilai laporan pertanggung jawaban pimpinan pegurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
b. Mengubah dan menetapkan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga, Program Umum Perjuangan BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam dan ketetapan lainnya.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
d. Ketentuan lebih lanjut tentang Mubes di atur dalam tata tertib Mubes.
Pasal. 16
Musyawarah Besar Luar Biasa
1) Mubes luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan mubes
2) Apabila pimpinan pegurus tidak dapat meyelenggarakan mubes, dimaksud pada Ayat di atas maka mubes dapat dilaksanakan oleh Mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam dengan ketentuan di sepakati oleh setengah dari seluruh mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
3) Apabila usul sebagaimana tersebut pada Ayat 2 (Dua) sudah diajukan dan dalam jangka waktu 30 hari pimpinan pegurus tidak menyatakan sikapnya untuk menyelenggarakan Mubes luar biasa, maka mubes luar biasa dapat di adakan oleh pegusul.
4) Ketentuan lebih lanjut tentang mubes luar biasa akan di atur dalam tata tertib.
Pasal. 17
Musyawarah Lainnya
Diluar musyawarah besar, pimpinan pegurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam dalam setiap Semester harus menyelenggarakan musyawarah kerja dengan mengundang Mentri dan anggota BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam minimal lima orang utusan dari setiap Tingkat.
Pasal. 18
Rapat – rapat
Setiap saat yang dianggap perlu pimpinan pegurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam dapat mengadakan rapat – rapat terdiri dari:
1. Rapat pleno yaitu rapat pimpinan pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam yang dihadiri seluruh anggota pengurus;
2. Rapat harian yaitu rapat pimpinan pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam yang terdiri dari pegurus harian (Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden, Sekretaris Presiden, Wakil Sekretaris dan Bendahara);
3. Rapat biasa yaitu rapat pimpinan pengurus yang dihadiri oleh unsur – unsur yang ada di institusi pimpinan pengurus untuk membahas teknis operasional BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
BAB. VII
KEUANGAN
Pasal. 18
Keuangan
1) Besarnya uang iuran anggota BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam adalah Rp. 15.000,- dan dalam hal pengaturan dan penggunaannya serta teknis pengaturan dan pemanfaatan atas uang dimaksud, diatur oleh pimpinan pegurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
2) Untuk memelihara kejujuran transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan kekayaan BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam maka pada setiap satu semester perlu diadakan laporan keuangan kepada Pelindung, Pembina,Pihak yayasan dan Seluruh Anggota BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
BAB. VIII
ATRIBUT
Pasal. 20
Atribut
Atribut BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam terdiri dari :
1. Panji, Bendera, Kartu Tanda Pengurus, Stempel, Pakaian Seragam dan lain – lainnya;
2. Ketentuan dalam penggunan lambang dan atribut di atur oleh Pimpinan Pengurus BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam.
BAB. IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal. 21
Hubungan Kerja
Hubungan kerja BEM Stikes Mitra Bunda Persada Batam meliputi:
1. Bekerjasama dan berkoordinasi pada setiap acara yang akan di adakan kepada Civitas Akademika Stikes Mitra Bunda Persada Batam;
2. Bekerjasama dengan Organisasi kemahasiswaan lainnya yang sejalan dan sepaham untuk memajukan Negara Indonesia umumnya dan Kota Batam khususnya.
BAB. X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal. 22
Aturan Tambahan
1. Setiap anggota dianggap telah menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Setiap anggota dan pimpinan pengurus harus mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
BAB. XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan penutup
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Aturan Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini, akan di tetapkan oleh pimpinan pegurus, sepanjang tidak bertentangan dengan Aturan Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan mubes;
Pasal 24
Pengesahan
Aturan Rumah Tangga ini disahkan pada tanggal …..maret 2010 dan akan ditinjau kembali jika ada kekeliruan didalamnya.
Label:
BEM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
OK, Link dah tak pasang. Semangat terus, sering-sering browsing biar blognya tambah bagus penataannya. Hidup Perawat Indonesia
terima kasih
mohon bimbingan nya
di sini kami juga bru blajar ngblog
Posting Komentar